RADAR PEMALANG – Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Pemalang, anggota Komisi C DPRD bersama sejumlah dinas dan intansi terkait di lingkungan Pemkab Pemalang menggelar rapat kerja membahas potensi tower. Dalam hasil rapat kerja Komisi C ini merekomendasikan kepada bupati agar segera menyikapi masalah tower. Sebab, punya potensi besar terhadap peningkatan PAD.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang Ujianto MR mengatakan, dalam upaya meningkatkan PAD, pihaknya bersama anggotanya sangat tertarik dengan masalah tower. Sebab, keberadaannya berpotensi besar terhadap PAD.
Menurutnya, berdasarkan data pendapatan tower untuk tahun 2011 mencapai Rp 2,5 miliar dengan rincian dari 60 unit tower yang sudah habis masa ijinnya dan 16 unit tower yang masih dalam proses perijinannya.
“Dari hasil resume, kami melihat ada potensi tower luar biasa jika dilihat dari pendapatannya mencapai Rp 2,5 miliar. Secara rinci, dari 60 unit tower sudah habis masa ijinnya dan 16 tower masih dalam proses perijinan,” katanya.
Meskipun data yang ada itu berbeda-beda, tapi dapat disimpulkan bahwa data yang paling valid adalah data dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan PDAU. Dan dari dua data itu saling melengkapi, karena di Dishub ada 137 unit Tower dan PDAU ada 138 unit tower. Sedangkan satu tower baru mengajukan perijinan. Data berdasarkan KPPT, jumlahnya sama sebanyak 138 tower dan yang berijin hanya 122 tower. Sementara yang habis masa ijinnya di tahun ini, ada sekitar 60 unit tower dan 16 unit lainnya masih dalam proses.
Ujianto menjelaskan, terkait soal perijinan tower itu bisa liar dan juga masih dalam proses, namun yang menjadi persolaan adalah 16 tower yang belum punya ijin tapi sudah beroperasi. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pemerintah daerah agar ada upaya penertiban. Selain itu agar ada data baku tentang jumlah tower yang ada di Kabupaten Pemalang.
Persoalan lain, lanjut Ujianto, dalam pelaksanaan pembangunan tower ada ‘tangan-tangan kuat’ sehingga pembangunan tower bisa berdiri di pemukiman. Untuk itu dia berharap tahun depan agar tidak terjadi hal semacam itu dan juga berharap agar ijin yang dikeluarkan itu jangan atas dasar pendirian tower di permukiman. Selain itu agar tower tidak menibulkan masalah baru, pembangunan tower di sawah-sawah juga agar terus dikontrol.
“Ke depan kami menginginkan pembangunan tower itu satu pintu di PDAU, dengan berkordinasi Dishub dan KPPT berfungsi sebagai rekomendir, sedangkan Bappeda sebagai pemetaannya, kemudian PDAU sebagai pelaksana,” paparnya.
Dia menegaskan dengan hasil rapat ini Komisi C akan segera mengirimkan kepada pimpinan dewan agar segera diajukan kepada bupati. Sehingga oleh bupati untuk segera mensikapinya
0 komentar:
Posting Komentar