PEMALANG - Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi. Hak atas informasi menjadi sangat penting, karena makin terbukanya penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, maka penyelenggaraan negara semakin dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Pemalang H Junaedi SH MM dalam kata sambutannya yang dibacakan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Drs M Agung Puntodewo MSi saat membuka acara sosialisasi pengelolaan informasi dan dokumentasi bagi PPID dan PPID Pembantu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Senin (212/11) kemarin.
“Menyikapi hal itu sekaligus sebagai upaya dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, maka pemerintah telah menetapkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” kata dia.
Menurutnya, dalam Undang-undang tersebut dijelaskan bahwa setiap badan publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut kepada masyarakat luas. Untuk itu sangat diharapkan badan publik termotivasi untuk bertanggungjawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya.
“Sehingga dapat mempercepat perwujudan pemerintah yang terbuka, sebagai upaya strategis dalam mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta terciptanya kepemerintahan yang good governance,” ujarnya.
Selanjutnya, guna menjamin agar informasi publik yang telah terbuka dapat dipertanggungjawabkan pemanfaatannya, maka Undang-undang tersebut juga mengatur tentang hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik serta hak dan kewajiban badan publik. Selain itu Undang-Undang itu juga telah mengamanatkan bahwa untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat dan sederhana, maka setiap badan publik wajib menunjuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).
“Termasuk membuat serta mengembangkan sistem penyediaan layananan informasi secara cepat, mudah dan wajar. sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan informsi publik yang berlaku secara nasional,” imbuhnya.
Terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai PPID dan PPID Pembantu, bupati menegaskan bahwa mengelola dan memanfaatkan informasi bukannya masalah yang sederhana. Sebab diperlukan pengetahuan dan ketrampilan khusus untuk dapat melakukannya. Apalagi bagi mereka yang bekerja di bidang pemerintahan kemampuan dan ketrampilan berkomunikasi menjadi keharusan yang tidak dapat dihindari karena hal itu bagian dari profesinya.
Meskipun demikian, seluruh jajaran pejabat publik Pemkab Pemalang harus menjadi lebih transparan bertanggungjawab dan beroientasi pada pelayanan masyarakat yang sebaik-baiknya. Sebab pelaksanaan keterbukaan informasi publik bukan semata-mata tugas PPID saja. Tapi menjadi tugas bidang publik beserta seluruh sumber daya manusianya. Untuk itu, bupati juga menegaskan bahwa dibentuknya PPID bukan untuk membatasi hak berbicara atau memberikan informasi, tetapi agar tidak terjadi kekeliruan atau kesimpangsiuran dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
Sementara Sekda Pemalang Drs Budhi Raharjo MM melalui Kabag Humasnya Dwi Yuliarti SH MSi menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini, dimaksudkan untuk mengukuhkan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) dan PPID pembantu di lingkungan Pemkab Pemalang. Adapun tujuannya untuk memberikan wawasan dan pengetahuan mengenai implementasi Undang-Undang keterbukaan informasi publik dan pengelolaan informasi dan dokumentasi bagi PPID dan PPID pembantu.
Sebagai narasumber dalam acara sosialisasi ini adalah Rahmulyo Adi Wibowo SH MH, Ketua Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah dan Agus Supriharto SH MSi Asisten Komisioner Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah.
“Sedangkan materi yang akan disampaikan adalah implementasi keterbukaan informasi publik dalam manajemen pemerintahan dan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkugan Pemkab Pemalang,” paparnya(sumber:Radar tegal)
0 komentar:
Posting Komentar